Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Majelis hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa dalam sidang kasus Kegiatan Diklatsar Menwa UNS di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/4). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Terdakwa kasus pendidikan latihan dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS Solo divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4).

Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto menyatakan terdakwa 1, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa 2, Faizal Pujut Juliono (22), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.

“Hal tersebut sebagaimana dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada 2 terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” kata Ketua Mejelis Hakim, Suprapti, Senin.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Masa hukuman keduanya dikurangi dengan masa penangkapan hingga penetapan terdakwa menjadi terpidana.

Selain itu, mejelis hakim juga menetapkan semua barang bukti akan dikembalikan kepada saksi.

BACA JUGA:  Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata

Helm besi warna hijau No03 hingga 42 dikembalikan Menwa UNS.

Sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering berubah.

BACA JUGA:  Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari

Di sisi lain, usia keduanya yang masih muda termasuk hal meringankan sehingga diharapkan perilakunya bisa berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya