Selamat! Varietas Rojolele Srinar dan Srinuk Sah Milik Klaten

Selamat! Varietas Rojolele Srinar dan Srinuk Sah Milik Klaten - GenPI.co JATENG
Bupati Klaten, Sri Mulyani meninjau panen varietas Rojolele Srinuk di Delanggu. (Foto: Diskominfo Klaten)

GenPI.co Jateng - Varietas padi rojolele Srinar dan Srinuk sah menjadi milik Klaten seusai menerima Surat Keputusan Perlindungan Varietas Tanaman (SK PVT) dari Kementerian Pertanian.

Surat itu diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Erizal Jamal, berbarengan dengan panen padi rojolele Srinuk di Dukuh Ngebong, Desa Delanggu, Delanggu, Kamis (31/3).

“Inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani.,” kata dia, dikutip Boyolali.go.id, Kamis.

BACA JUGA:  Begini Persiapan Ganjar Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran

Menurut dia, pemuliaan benih varietas lokal yang digelar Klaten merupakan yang pertama di tanah air.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman.

BACA JUGA:  Pemkab Boyolali Izinkan Padusan, Asal Aturan Ini Wajib Dipatuhi

Pemulia tanaman memiliki hak eksklusif untuk perbanyakan mulai dari benih, stek, anakan dan lainnya hingga material panen dalam jangka waktu tertentu.

“Artinya disitu terbuka peluang ekonomi yang sangat besar,” ujar dia.

BACA JUGA:  UIN Walisongo Amati Hilal Ramadan di 4 Lokasi, Ini Hasilnya

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menerangkan penerimaan SK PVT ini merupakan proses yang panjang sejak 6 tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya