Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas - GenPI.co JATENG
Pelaku kasus perkosaan oleh ayah kandung kepada anaknya yang berusia delapan tahun di Semarang. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Seorang ayah di Kota Semarang ini tega perkosa anak kandung yang berusia 8 tahun hingga tewas.

Polisi berhasil menangkap pelaku yakni W, 41, warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang.

Dia ditangkap seusai polisi menerima laporan kematian yang tidak wajar terhadap seorang anak berinisial NPK di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Sabtu (19/3).

BACA JUGA:  Dinkominfo Blora Periksa Kendaraan Dinas ASN, Ini Hasilnya

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa, dikutip Antara, Senin (21/3).

Terbongkarnya kasus itu bermula saat polisi menyelidiki dengan membongkar makam korban yang langsung dimakamkan oleh keluarga seusai dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:  71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun

Hasil penyelidikan itu polisi menangkap ayah korban yang diduga menjadi pelaku.

Perkosaan itu diduga terjadi di indekos pelaku di kawasan Jl. Kiai Syakit, Telogosari Wetan, Semarang, Jumat (18/3) malam.

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Gibran Jumpa Mangkunegara X, Ngobrol Apa Ya?

Korban mengalami kejang-kejang selama 1 jam hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya