71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun

71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun - GenPI.co JATENG
Suasana nikah gratis di Jepara. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 71 pasangan menjalani nikah gratis di Jepara, dengan mempelai termuda berusia 19 tahun.

Pasangan ini awalnya adalah menikah siri. Kemudian, Pemkab Jepara memfasilitasi digelar pernikahan yang tercatat sesuai hukum.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan dengan begitu pasangan suami istri ini mendapatkan perlindungan hukum bagi perempuan maupun anak-anak mereka.

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Gibran Jumpa Mangkunegara X, Ngobrol Apa Ya?

"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata dia, dikutip Antara, Senin (21/3).

Andi, sapaan akrabnya berharap di Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri.

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Gibran Jumpa Mangkunegara X, Ngobrol Apa Ya?

Artinya, setiap pernikahan di Jepara harus tercatat dan diakui secara hukum dan sah secara agama.

Hal ini  demi melindungi hak-hak misalnya dalam pembagian waris. Apabila tidak dicatatkan pernikahannya, hak ini sulit diperoleh.

BACA JUGA:  Kolam Prestasi THR Kramat Bakal Ditambah Tribun

Dalam proses nikah gratis itu setiap pasangan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti mas kawin, rias, baju pengantin dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya