Kudus Larang Pedagang Jual Minyak Goreng Paketan Produk Lain

Kudus Larang Pedagang Jual Minyak Goreng Paketan Produk Lain - GenPI.co JATENG
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dinkominfo Demak)

GenPI.co Jateng - Pemkab Kudus melarang pedagang baik di pasar tradisional maupun modern menjual minyak goreng secara paketan dengan produk lain.

Praktik ini dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, mengatakan sejumlah toko modern dan pedagang pasar dilaporkan menjual minyak goreng dengan sistem paket.

BACA JUGA:  Blora Terima TPA Temurejo Berkapasitas 70 Meter Kubik per Hari

“Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi,” kata dia, dikutip Antara, Kamis (10/3).

Dia mendorong warga agar melaporkan apabila ada toko modern atau pedagang yang menjual minyak goreng dalam bentuk paket.

BACA JUGA:  Wah! Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Tercatat KUA

Dinas akan membina pedagang atau toko modern itu meski tidak bisa menjatuhkan sanksi.

Sebab, hal ini membebani masyarakat lantaran produk dalam paket itu belum tentu dibutuhkan.

BACA JUGA:  Perhatian! Pakir Jl. Rajawali Klaten Jadi Satu Lajur

Pantauan Antara menemukan sejumlah toko menjual minyak goreng sesuai HET.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya