Cegah Truk ODOL, Kemenhub Siapkan Formula Tarif Angkutan Barang

Cegah Truk ODOL, Kemenhub Siapkan Formula Tarif Angkutan Barang - GenPI.co JATENG
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun formula tarif angkutan barang demi mencegah truk over dimension and over loading (ODOL).

Selama ini, mekanisme penentuan tarif dilakukan oleh pasar.

Hal ini membuat tarif begitu bervariasi dan memicu pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi.

BACA JUGA:  Wuih! Uji Coba LAA KRL Jogja-Solo hingga Palur Ditarget Maret Ini

Meski demikian, dia tidak memungkiri ada hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang.

"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dikutip Antara, Senin (7/3).

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Jateng Hujan Siang-Sore, Jangan Lupa Bawa Payung

Dia memastikan penegakan aturan mengenai ODOL akan mengedepankan aspek edukasi dan sosialisasi.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelanggaran yang terjadi akan ditindak.

BACA JUGA:  Selamat! UMS Juara Lomba ISE Asia Pacific, Kalahkan UGM dan UI

Kemenhub memberikan toleransi terhadap truk ODOL khususnya yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya