Jomblo Masuk! Ini Persyaratan Pecah KK Tanpa Harus Menikah Dulu

Jomblo Masuk! Ini Persyaratan Pecah KK Tanpa Harus Menikah Dulu - GenPI.co JATENG
Mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Memiliki Kartu Keluarga sendiri terpisah dari orang tua alias pecah KK bisa dilakukan meski belum menikah, asal dokumen persyaratan terpenuhi.

Layanan ini salah satunya disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus.

Saat ini, banyak jomblo atau lajang di Kudus mengajukan permohonan KK sendiri.

BACA JUGA:  Ternyata Begini Tips Mudah Mencuci Baju Bayi

“Hanya saja, belum bisa mencatat jumlah pemohonnya," kata Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika dikutip Antara, Senin (7/3).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pecah KK sebelum  menikah, yakni  kartu keluarga asli sebelumnya.

BACA JUGA:  Terungkap! Ini Penyebab Capaian Vaksinasi di Brebes Rendah

KK inilah yang akan dipecah dengan alamat yang sama ataupun alamat berbeda.

Menurut dia, permohonan pecah KK lazim dilakukan lantaran menikah, bercerai, meninggal dunia, dan lainnya.

BACA JUGA:  Lahan Eks Pasar Cepogo Jadi RTH, Ada Jogging Track dan Panggung

Disdukcapil Kudus juga meningkatkan pelayanan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya