Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Boleh Manfaatkan Ini, Tapi

Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Boleh Manfaatkan Ini, Tapi - GenPI.co JATENG
Konsultasi Publik di Aula Kecamatan Bawen, Selasa (1/3). (Foto: Diskominfo Jawa Tengah)

GenPI.co Jateng - Warga terdampak proyek tol Jogja-Bawen diperbolehkan memanfaatkan sisa bangunan dan pepohonan yang telah dibayar negara.

Tim leader PPK Pengadaan Tanah untuk Tol Jogja-Bawen, Candra Anom, mengatakan warga tinggal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bisa memanfaatkan sisa bangunan maupun pohon yang terdampak tol.

Meskipun, telah dibayar oleh negara, namun warga masih diberi kelonggaran untuk memanfaatkan komponen-komponen tersebut.

BACA JUGA:  Ini Bocoran 2 Lokasi Pintu Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Semarang

“Setelah warga menerima uang ganti kerugian, warga punya hak untuk memanfaatkan kembali bangunan atau tanaman yang sudah dilakukan pembayaran. Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara, untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/3).

Candra menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran UGK.

BACA JUGA:  Lahan Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Dipatok, Ini Titiknya

Adapun komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga, seperti kusen pintu atau jendela, genteng, wastafel, bahkan keramik.

Adapula pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Begini Cara Mengurus Tanah Waris yang Terdampak Tol Jogja-Bawen

“Yang pasti setelah pembayaran (UGK). Karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran. Ketika diukur ada perbedaan antara inventarisasi sebelumnya dan setelah dibayar, tadinya ada tegel (lantai) kok ini tidak ada,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya