Jelang Persalinan, Ibu Hamil di Magelang Wajib Karantina 14 Hari

Jelang Persalinan, Ibu Hamil di Magelang Wajib Karantina 14 Hari - GenPI.co JATENG
Suasana rapat koordinasi Pemkab Magelang mengenai kebijakan ibu hamil wajib karantina 14 hari menjelang persalinan. (Foto: Pemkab Magelang)

GenPI.co Jateng - Ibu hamil di Magelang didorong agar menjalani karantina 14 hari menjelang persalinan guna memastikan tidak terinfeksi Covid-19.

Dengan kebijakan ini diharapkan para ibu hamil bisa bersalin dengan sehat.

Hal ini ditempuh Pemkab Magelang menyusul dihentikannya kelas ibu hamil seiring terjadi lonjakan Covid-19.

BACA JUGA:  Mantap! Klaten Terima Hak PVT Atas Varietas Padi Rojolele Srinuk

Plt. Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Magelang, Sunaryo, mengatakan dalam jangka panjang Magelang harus memenuhi indikator kesehatan seperti angka kematian ibu dan anak stunting.

Maka itu, terbitlah kebijakan agar ibu hamil karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.

BACA JUGA:  Sempat Ditutup Lantaran Ada Covid-19, 3 Sekolah di Demak PTM Lagi

Biasanya pemantauan ini bisa dilakukan melalui kelas ibu hamil. Namun, kelas ini mandek akibat pandemi.

“Tujuannya adalah menekan angka kematian ibu dan anak. Kami berprinsip ibu hamil jangan sampai terinfeksi Covid-19," kata Sunaryo, dikutip Magelangkab.go.id, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Harga Kedelai Tembus Rp12.000/Kg, Produsen Tahu di Demak Sambat

Melalui karantina 14 hari ini, saat ibu hamil masuk ke fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan bisa segera melakukan penanganan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya