
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Tegal kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, Rabu (23/2).
Hal ini lantaran Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menteri, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan PJJ,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Muhammad Ismail Fahmi, dikutip wartabahari.com, Rabu.
BACA JUGA: Pengumuman! Alun-Alun Kota Tegal Ditutup Sebulan, Ini Alasannya
Menurut dia, PJJ dilaksanakan dari jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Sementara untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tegah.
BACA JUGA: Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal memberlakukan PJJ per kelas jika ada 2 siswa terkena Covid-19 untuk jenjang SMP.
Sedangkan untuk jenjang SD ada 2 sekolah yang melakukan PJJ seluruh siswanya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Nelayan di Tegal Diizinkan Melaut Berkat Ganjar
Sekolah-sekolah yang melaksanakan PJJ, baik SMP dan SD, ini selama 5 hari kemudian dilakukan evaluasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News