Kapok! Langgar Aturan, 9 Tempat Karaoke di Demak Disegel

Kapok! Langgar Aturan, 9 Tempat Karaoke di Demak Disegel - GenPI.co JATENG
Petugas menyegel tempat karaoke yang melanggar Perda di Demak. (Foto: Diskominfo Demak)

GenPI.co Jateng - Sejumlah tempat hiburan di Demak disegel Satpol PP karena melanggar aturan.

Penertiban ini dilakukan Satpol PP dibantu Polres Demak, Polda Jateng, dan Kodim 0716 Demak, yang berlangsung pada Rabu (19/1/22) malam.

Sebanyak 9 karaoke di Kecamatan Kebonagung, Demak, ditutup lantaran melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 95,73% Warga Kota Semarang dan Demak Terkaver JKN

Kepala Satpol PP Demak, M Ridhodin, mengatakan kesembilan tempat karaoke tersebut adalah Lanos, Niki Cafe, Sumber Rejeki, kandang bebek, Cahaya musik, Gelagah bersuara, 99, Fauzi Cafe, dan TN Cafe.

Menurut dia, saat tempat hiburan ini didatangi petugas kondisi dalam keadaan tertutup.

BACA JUGA:  Catat! Ini 10 Event Pariwisata di Demak 2022, Yuk Ikutan

Meskipun demikian, petugas tetap menyegel pintu utama setelah memeriksa keadaan sekelilingnya.

"Tim saat datang di lokasi melihat tempat karaoke tersebut tutup, namun tetap dilakukan penyegelen,” ujar dia, dikutip demakkab.go.id, Sabtu (22/1).

BACA JUGA:  Anak-Anak di Karangtengah Demak Diimingi Cokelat Agar Mau Vaksin

Ridhohin menjelaskan kondisi tempat karaoke tersebut memang sebagian sudah tidak beroperasi lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya