Wow! Daftar Bakal Caleg, PNS di Kudus Mengundurkan Diri

Wow! Daftar Bakal Caleg, PNS di Kudus Mengundurkan Diri - GenPI.co JATENG
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati bersama kader partai lainnya saat mendatangi KPU Kudus untuk mendaftarkan bakal caleg, Sabtu (13/5). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kudus mengundurkan diri sebagai ASN setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) salah satu partai pada Pemilu 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno mengatakan ASN yang mengundurkan diri ini mengikuti aturan KPU.

Dalam hal ini, ASN yang mendaftar sebagai bakal caleg harus melengkapi dengan surat pengunduran diri.

BACA JUGA:  Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Polres Kudus Jaga 40 Tempat Ibadah

Putut menjelaskan pengunduran diri ASN ini diterima pada 10 Mei 2023.

Namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).

BACA JUGA:  Siap-Siap! RSUD Kudus Layani Caleg Gangguan Jiwa Setelah Pileg 2024

“Sementara yang bersangkutan, per Juli 2023 sudah pensiun, sedangkan penetapan sebagai DCT pada November 2023,” kata dia, Senin (22/5).

Bupati Kudus Hartopo membeberkan saat ini baru 1 ASN yang mengajukan pengunduran diri karena menjadi bakal caleg.

BACA JUGA:  Waduh! Ada Kades Daftar Jadi Bakal Caleg di Kudus

"Untuk saat ini yang mengajukan pengunduran diri baru ASN, sedangkan kepala desa belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya