Giliran ASN Sragen Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Giliran ASN Sragen Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas - GenPI.co JATENG
Ilustrasi mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran. (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Hal ini kami rasa ASN Sragen sudah paham betul tentang aturan ini,” kata Bupati, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (18/4).

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Nomor 700/497/03/2003.

BACA JUGA:  Pemudik Masuk Jateng, Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Kalikangkung Naik 15%

Selain itu kebijakan ini juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Puskesmas di Jalur Pantura Kudus Siaga 24 Jam

“Jadi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Milik Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas bupati.

Namun demikian, Bupati memberikan pengecualian penggunaan mobil dinas untuk pekerjaan lapangan.

BACA JUGA:  Mantap! 6 Tim Siaga Tambal Lubang Jalan di Temanggung saat Mudik Lebaran

Dalam hal ini, kendaraan untuk kepentingan dinas publik, masih dapat dipergunakan. Misalnya, ada tugas untuk meninjau ke lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya