Pengumuman! Dilarang Menyalakan Petasan di Batang, Ini Sanksinya

Pengumuman! Dilarang Menyalakan Petasan di Batang, Ini Sanksinya - GenPI.co JATENG
Anggota Polres Batang menyosialisasikan dan pemasangan spanduk larangan menyalakan petasan di pos kamling bersama warga, Jumat (31/3). (Foto: ANTARA/Humas Kabupaten Batang)

GenPI.co Jateng - Kabupaten Batang dilarang menyalakan petasan selama puasa Ramadan hingga Lebaran 2023.

Larangan ini dikeluarkan Polres Batang mendukung situasi yang kondusif selama puasa Ramadan.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengaku akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan.

BACA JUGA:  Polda Jateng Musnahkan 55,52 Kg Bahan Petasan dan Tangkap 3 Pelaku

Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan di sejumlah titik strategis.

"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," tegas dia, Sabtu (1/4).

BACA JUGA:  Lagi, Polisi Sita Bahan Petasan 28,5 Kg di Magelang dan Kukut 5 Tersangka

Adapun spanduk larangan menyalakan petasan ini dipasang di sejumlah lokasi strategis seperti pos keamanan lingkungan, balai desa, dan area publik agar mudah terbaca oleh masyarakat.

Kapolres menjelaskan bagi yang melanggar akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bawa 30 Kg Bahan Petasan, 2 Warga Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas

Menurut dia, petasan ini sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya