Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang

Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pelatih taewondo, pada konferensi pers di Solo, Jumat (24/3). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Korban pencabulan dan pelecehan seksual pelatih taekwondo berinisial DS (44) di Solo bertambah menjadi 7 anak dari sebelumnya 3 anak.

Kuasa hukum korban pertama Widhi Wicaksono membeberkan korban ke-4 melapor langsung ke kepolisian.

Menurut dia, korban ke-4 melapor setelah Polresta Solo mengungkap kasus beserta tersangka ke publik.

BACA JUGA:  Polresta Solo Tangkap Pelatih Taekwondo yang Cabuli Murid, Begini Modus Pelaku

Sedangkan 3 korban lainnya melapor melalui kanal aduan yang dibuka Widhi.

"Yang korban ke-5, ke-6, dan ke-7 ini langsung kami arahkan ke kepolisian. Mereka bukan klien kami, hanya kami bawa ke polres untuk lapor langsung," kata dia, Senin (27/3).

BACA JUGA:  Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Murid, Gibran: Korban Kami Lindungi dan Dampingi

Widhi menjelaskan kanal aduan dibukanya karena diduga korban pelecehan seksual oleh pelatih taekwondo lebih dari 1 anak.

"Sebenarnya dari aduan itu kami melihat bahwa klien kami korban pertama, terus kok kami menemukan korban kedua, ketiga, kemudian kami buka posko aduan, terbukti tambah-tambah lagi," papar dia.

BACA JUGA:  Bejat! Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Murid, Korban Lebih Dari Satu

Widhi berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya