Hari Raya Nyepi, 21 Narapida di Jawa Tengah Dapat Remisi

Hari Raya Nyepi, 21 Narapida di Jawa Tengah Dapat Remisi - GenPI.co JATENG
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto. (Foto: ANTARA/I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 21 narapida di Jawa Tengah memeroleh remisi dalam rangka Hari Nyepi 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto mengatakan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

Menurut dia, seluruh narapidana beragama Hindu ini masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah mendapatkan remisi.

BACA JUGA:  364 Narapida di Jawa Tengah Dapat Remisi Hari Raya Natal

"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi," kata dia, Rabu (22/3).

Supriyanto menjelaskan para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi.

BACA JUGA:  Dapat Remisi HUT RI, 105 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas

Ini misalnya, berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Napi yang memperoleh remisi di Jawa Tengah ini merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  155 Napi Rutan Solo Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Di sisi lain, pihaknya mencatat terdapat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya