Waduh! 18.488 Warga Pekalongan Belum Punya E-KTP

Waduh! 18.488 Warga Pekalongan Belum Punya E-KTP - GenPI.co JATENG
Ilustrasi perekaman e-KTP. (Foto: surakarta.go.id)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 18.488 warga Kabupaten Pekalongan belum memiliki e-KTP.

Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dinducapil) Kabupaten Pekalongan melakukan perekaman data penduduk di sejumlah desa dan sekolah.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut hasil tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

BACA JUGA:  20 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Pekalongan, Ini Kasusnya

“Koordinasi ini telah kami lakukan dan tindak lanjuti dengan melakukan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah untuk pemilih pemula, dan ke desa- desa untuk lansia dan penyandang disabilitas,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (22/3).

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, membeberkan data yang dicocokkan adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

BACA JUGA:  Solo Punya Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman, Kini Makin Mudah Ngurus E-KTP hingga KK

Data ini disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan coklit pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.  

BACA JUGA:  Cabuli Pelajar di Bawah Umur, 3 Pemuda di Pekalongan Ditangkap

Coklit ini dilakukan oleh sebanyak 2.912 orang pantarlih ke 285 desa dan kelurahan se-Kabupaten Pekalongan untuk melakukan coklit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya