Mantap! Bea Cukai Surakarta Amankan 575.120 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Mantap! Bea Cukai Surakarta Amankan 575.120 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar - GenPI.co JATENG
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty (tengah) dengan jajarannya saat menunjukan barang bukti di Kantor Beas Cukai Surakarta, Rabu (8/3). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Bea Cukai Surakarta mengamankan 575.120 batang rokok ilegal dan 1.280,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Solo Raya awal tahun ini.

Peristiwa ini merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.

Barang terlarang tersebut adalah barang bukti dari 31 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta selama Januari hingga Maret 2023.

BACA JUGA:  2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

"Kami selama 2023 ini, telah melakukan 31 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp1,6 miliar," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty, Rabu (8/3).

Yetty menjelaskan puluhan penindakan ini didominasi kasus rokok ilegal sebanyak 28 kali dan sisanya minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Apes! Kecelakaan Bikin Pengiriman Rokok Ilegal di Grobogan Ketahuan

Pengamanan rokok ilegal tanpa cukai ini termasuk kasus mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan Tol Solo-Semarang di Boyolali sebanyak 4 kali.

Sebelumnya, sepanjang 2022 Bea Cukai Surakarta berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9% dari target.

BACA JUGA:  9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ganjar: PR Kita Makin Tidak Ringan, Pabriknya Kian Menjamur!

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang 2022 dengan potensi 25 kerugian negara sebesar Rp3.132.633.220.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya