GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen senilai Rp 11 juta per bulan.
Sewa apartemen ini diketahui untuk seorang perempuan muda di Jakarta bernama Kathlin Ikaliana.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).
BACA JUGA: Ajudan Ngaku Kerap Transfer Uang ke Rekening Pribadi Bupati Pemalang Nonaktif
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi Kathlin yang diduga merupakan calon istri dari Mukti Agung Wibowo.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Nonaktif Disebut Curhat Kehabisan Duit untuk Kampanye
Saksi sempat mengikuti perjalanan dinas, antara lain kunjungan ke Bali dan Bandung.
Di sisi lain, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan sekitar Rp60 juta secara transfer maupun tunai.
BACA JUGA: Astaga! Pejabat Eselon di Dinsos yang Promosi Diminta Setor Rp 50 Juta ke Bupati Pemalang Nonaktif
Uang ini sekitar Rp 22 juta untuk menyewa apartemen selama 2 bulan pada 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News