E-KTP atau KK Wong Solo Rusak? Begini Cara Mengurus, Lengkap dengan Syaratnya

E-KTP atau KK Wong Solo Rusak? Begini Cara Mengurus, Lengkap dengan Syaratnya - GenPI.co JATENG
Cara mengurus e-KTP dan KK hilang atau rusak ini dengan mudah. (Foto: surakarta.go.id)

GenPI.co Jateng - Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP dan KK merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap warga.

Lalu bagaimana jika KTP dan KK hilang atau rusak? Warga Solo bisa mengurus e-KTP dan KK hilang atau rusak ini dengan mudah.

Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan kerusakan pada KTP dan KK harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Gampang Urus E-KTP dan KIA! Ini Cara Mendaftar Layanan Tanpa Turun di Solo

Persyaratan dokumen perbaikan kerusakan KTP, dikutip surakarta.go.id, Senin (28/11).

  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

Persyaratan dokumen perbaikan kerusakan KK

  • Fotokopi e-KTP
  • Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
  • Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan
  • Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan

Proses pengurusan e-KTP dan KK yang rusak (offline

  • Datang ke kelurahan membawa berkas berupa surat pengantar RT/RW, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi e-KTP yang rusak
  • Kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru
  • Pemohon dengan semua dokumen persyaratan perbaikan KTP, datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan
  • Semua dokumen persyaratan akan dilakukan verifikasi oleh petugas di kantor kecamatan atau dinas kependudukan
  • Jika proses sudah selesai, pemohon wajib untuk mengambil di kantor kecamatan atau dinas kependudukan.

Proses pengurusan e-KTP dan KK yang rusak (online)

  • Pemohon dapat mengunjungi situs dukcapil setempat, untuk masyarakat Surakarta dapat mengunjungi situs di bawah ini https://s.id/info-pendaftaran-disadmindukcapil-v1   
  • Isi formulir dan data diri
  • Jika pemohon sudah selesai, maka petugas akan mengurus permohonan penggantian e-KTP yang rusak
  • E-KTP baru dapat di ambil di Kantor Dukcapil setempat.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya