Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus, Penumpang Wajib Vaksin Booster

30 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan peraturan terbaru perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Penumpang pesawat dengan usia di atas 18 tahun wajib telah divaksin dosis ketiga atau booster covid-19.

Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan peraturan terbaru ini berlaku efektif mulai Senin (29/8).

BACA JUGA:  Syarat Naik KRL Jogja-Solo Terbaru, Aturan, dan Jadwalnya

Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai persebaran covid-19.

"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," kata dia.

BACA JUGA:  Aturan Penumpang Pesawat Terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang

Heri menjelaskan dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara diharuskan vaksin booster.

Selain itu, penumpang juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Sedangkan penumpang berstatus warga negara asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.

Adapun PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun demikian, dia wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

"Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara,” papar dia.

Dia juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG