Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi Terbaru, Wajib Vaksin Dosis 1

11 Juli 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) lokal dan KA aglomerasi wajib mendapatkan vaksin dosis pertama jika ingin naik.

Kebijakan naik KA lokal dan KA aglomerasi ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Syarat Naik KRL Jogja-Solo Wajib Vaksin Covid-19, Mulai 17 Juli

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Minggu (10/7).

Berikut syarat naik KA lokal dan aglomerasi.

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Di sisi lain, untuk syarat naik KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG