GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) lokal dan KA aglomerasi wajib mendapatkan vaksin dosis pertama jika ingin naik.
Kebijakan naik KA lokal dan KA aglomerasi ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Minggu (10/7).
Di sisi lain, untuk syarat naik KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News