GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau test antigen.
Kebijakan naik kereta vaksin booster ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Minggu (10/7).
Berikut syarat naik kereta api terbaru khususnya KA jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News