Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 17 Juli 2022

11 Juli 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau test antigen.

Kebijakan naik kereta vaksin booster ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Daop 6 Selama Juli 2022

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Minggu (10/7).

Berikut syarat naik kereta api terbaru khususnya KA jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG