Bobok Bumbung, Tradisi Bayar PBB di Desa Pesanggrahan Cilacap

01 Februari 2022 14:30

GenPI.co Jateng - Di Cilacap ada tradisi unik cara masyarakat lokal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saban tahun bernama Bobok Bumbung.

Bobok Bumbung merupakan tradisi kebudayaan lokal berupa menabung di sebuah bumbung atau ruas bambu.

Warga Desa Pesanggrahan, Cilacap, menabung selama setahun di bumbung itu.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Vaksin Anak 6-11 Tahun di Rembang Sudah 90%

Kemudian, bumbung itu dibongkar melalui tradisi Bobok Bumbung.

Hasilnya dipakai untuk membayar PBB warga Desa Pesanggrahan.

BACA JUGA:  Yuk, Kenali Gejala Stres dan Cemas, Jangan Sampai Salah

“Ini gelaran Ke-7, pada 2021 tidak bisa digelar karena pandemi. Tahun ini bisa digelar kembali meski dalam kondisi yang terbatas,” kata Kepala Desa Pesanggrahan Sarjo, dikutip Cilacapkab.go.id, Senin (31/1).

Tradisi itu berpengaruh pada naiknya realisasi PBB Desa Pesanggrahan.

BACA JUGA:  Hati-Hati, Merapi Luncurkan Awan Panas Hingga 2,5 Km

Tahun lalu, realisasi PBB Desa Pesanggrahan mencapai Rp70 juta. Kini, realisasi PBB mencapai Rp85,3 juta.

“PBB Desa Pesanggrahan naik 20 persen,” kata Sarjo.

Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengapresiasi gelaran tradisi Bobo Bumbung dan pembayaran PBB Desa Pesanggrahan.

“Ini adalah contoh melakukan perkara yang baik dengan tetap melestarikan budaya sekaligus untuk membantu pemerintah melunasi PBB,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG