Pengumuman! Tiket Masuk Candi Borobudur Tak Berubah, Ini Rinciannya

08 Mei 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur tidak mengalami perubahan.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan No 42 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum, Badan Pelaksana Otoritatif Borobudur.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan tarif tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang dan tarif kendaraan Rp5.000 sampai Rp25.000 mulai Mei 2023.

BACA JUGA:  Ini Sosok di Balik Sandal Upanat yang Bakal Dipakai Naik Candi Borobudur

General Manager Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Jamaludin Mawardi, menegaskan peraturan yang sudah beredar itu bukanlah tarif tiket masuk kawasan Taman Wisata Candi Borobudur, melainkan di Borobudur Highland di Purworejo.

Tarif tersebut untuk kawasan wisata Borobudur Highland yang berada di perbukitan Menoreh di Purworejo.

BACA JUGA:  TWC Uji Coba Tertutup Wisawatan Naik ke Bangunan Candi Borobudur, Begini Caranya Ikut

"Memang terdapat kata Borobudur, namun hal tersebut tidak terkait langsung dengan Candi Bororbudur," kata dia, dikutip beritamagelang.id, Senin (8/5).

Jamaludin menjelaskan tarif tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur tetap sama seperti selama.

BACA JUGA:  Akhirnya! Wisatawan Boleh Naik ke Candi Borobudur, Begini Cara Pesan Tiketnya

Tiket naik ke Candi Borobudur sebesar Rp150.000. Rinciannya, Rp50.000 untuk tiket halaman candi dan Rp100.000 untuk biaya penggantian sandal upanat, gelang, dan pemandu wisata.

"Sedangkan untuk yang wisatawan mancanegara yang ingin naik ke candi dikenakan tarif tiket sebesar Rp500.000," papar dia.

Di sisi lain, Jamaludin mengaku tidak ada dampak bagi kunjungan wisatawan akibat penetapan PMK Nomor 42/2023 tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG