GenPI.co Jateng - Tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur tidak mengalami perubahan.
Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan No 42 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum, Badan Pelaksana Otoritatif Borobudur.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan tarif tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang dan tarif kendaraan Rp5.000 sampai Rp25.000 mulai Mei 2023.
General Manager Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Jamaludin Mawardi, menegaskan peraturan yang sudah beredar itu bukanlah tarif tiket masuk kawasan Taman Wisata Candi Borobudur, melainkan di Borobudur Highland di Purworejo.
Tarif tersebut untuk kawasan wisata Borobudur Highland yang berada di perbukitan Menoreh di Purworejo.
"Memang terdapat kata Borobudur, namun hal tersebut tidak terkait langsung dengan Candi Bororbudur," kata dia, dikutip beritamagelang.id, Senin (8/5).
Jamaludin menjelaskan tarif tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur tetap sama seperti selama.
Tiket naik ke Candi Borobudur sebesar Rp150.000. Rinciannya, Rp50.000 untuk tiket halaman candi dan Rp100.000 untuk biaya penggantian sandal upanat, gelang, dan pemandu wisata.
"Sedangkan untuk yang wisatawan mancanegara yang ingin naik ke candi dikenakan tarif tiket sebesar Rp500.000," papar dia.
Di sisi lain, Jamaludin mengaku tidak ada dampak bagi kunjungan wisatawan akibat penetapan PMK Nomor 42/2023 tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News