GenPI.co Jateng - Seorang pria berinisial JW alias Agung Wahono ditangkap karena mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
Agung Wahono mengaku menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy mengatakan pengungkapan dugaan Kasetpres gadungan tersebut berawal dari pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," kata dia, Senin (30/1).
Kabid Humas menyebut dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan adanya tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Bahkan, pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dari hasil penyelidikan, JW alias Agung Wahono (45) merupakan warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Ini seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News