GenPI.co Jateng - Kebijakan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto yang memagar halaman parkir dikeluhkan sejumlah pemilik ruko di Kompleks Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
PT KAI Daop 5 beralasan pemagaran tersebut dilakukan karena tidak membayar sewa.
"Sebenarnya kami membeli ruko ini kan sudah berikut fasilitas halaman parkir, tapi terus dipagari begini ya kami merasa dirugikan," kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan, Jumat (27/1).
Agus mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada tahun 2007 dan berlaku hingga tahun 2030.
"Kami dirugikan, karena kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa yang berlokasi di Pati," papar Agus.
Agus meminta PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena berlaku sewenang-wenang.
Ruko tersebut sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan.
Alhasil, penyewa kesulitan akes di ruko ini karena dipagari.
"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan," tegas Agus.
Kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto, membeberkan Daop 5 tidak memberikan respons atas keluhan kliennya.
"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," ungkap dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News