Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah

19 Januari 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Korban pencabulan di Banyumas dikabarkan dikeluarkan dari sekolahnya dengan diminta mengundurkan diri.

Korban bernisial AZ (12) saat ini duduk di bangku kelas 7 salah satu SMP di Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:  Gelapkan Sepeda Motor Warga Banyumas, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

“Ini agar korban tetap bisa menyelesaikan pendidikannya,” kata dia, Rabu (18/1).

Ayah korban NS (54) mengaku anaknya diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.

BACA JUGA:  Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

"Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B," papar ayah korban.

Ayah korban mengaku ikhlas anaknya harus berhenti sekolah dan melanjutkan pendidikan kesetaraan Paket B.

BACA JUGA:  Nopia, Camilan Khas Banyumas yang Cocok Buat Oleh-Oleh

Di sisi lain, ayah korban berharap para pelaku diproses hukum hingga tuntas.

Dalam hal ini, 2 pelaku di antaranya merupakan kenalannya.

"Pelaku ada yang tetangga satu desa,” ungkap pria yang bekerja sebagai pedagang dompet keliling itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono membeberkan korban pencabulan akan dibantu untuk mengikuti Paket B.

"Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah siap mengomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B," papar dia.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 4 terduga pelaku pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur pada Rabu (11/1).

Kasus pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.

Saat ditanya orang tuanya, korban berinial AZ mengaku telah dicabuli pelaku yang berbeda-beda.

Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui AZ telah hamil 12 minggu.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku.

Keempat pelaku, yakni berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG