Warga Jawa Barat Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga, Duit Rp 7,6 Miliar Hilang

29 Desember 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap karena melakukan penipuan di Purbalingga.

Tersangka berinisial AK (57) ini melakukan penipuan yang merugikan korban bernama Akhirin (57) senilai Rp 7,646 miliar.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan pihaknya menangkap warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena melakukan penipuan di Purbalingga.

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

“Berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020,” kata dia, Kamis (29/12).

Kapolres membeberkan modus penipuan ini dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban yang merupakan pengusaha konveksi.

BACA JUGA:  Waduh! Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugiannya hingga Rp 6,6 Miliar

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5% setiap bulannya.

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," imbuh Kapolres.

BACA JUGA:  96,15% Warga Purbalingga Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Saat cek tersebut akan jatuh tempo, tersangka AK berani menukar cek yang ada di tangan korban dengan nominal yang lebih besar.

Syaratnya, korban harus menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Hal ini dilakukan tersangka supaya korban tidak mengetahui apabila cek tersebut kosong.

Kapolres menjelaskan pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Korban lalu memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," papar dia.

Namun demikian, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek karena berdasarkan informasi bank, cek itu kosong pada Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," ungkap dia.

Pelaku mengaku uang yang diperoleh dari aksi penipuan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG