Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan

20 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 tersangka pengedar rokok ilegal di Grobogan ditangkap Bea Cukai Semarang.

Sebanyak 4 tersangka ini berinisial AJ, ST, EP, serta DR.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penangkapan pengedar rokok ilegal ini terbilang jarang.

BACA JUGA:  Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Lokasi penimbunan rokok ilegal itu terdapat di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Menurut dia, biasanya pihaknya hanya menangkap jaringan peredaran yang melintas atau transit.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 696 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT Cukai Hasil Tembakau

"Tetapi, di Grobogan ada salah satu bangunan untuk menimbun rokok ilegal dari produsen di Jateng maupun di Jawa Timur," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Selasa (20/12).

Budy menjelaskan modus yang dipakai para pengedar ini adalah dengan menyimpan atau menimbun rokok ilegal di satu lokasi.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Rembang Dapat BLT, Sebegini Besarannya

"Setelah ditimbun, kemudian diedarkan kepada para penjual dengan menggunakan krombong sepeda motor," papar dia.

Selain menangkap tersangka, Bea Cukai Semarang juga mengamankan barang bukti rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Adapula mobil blind van, sepeda motor beserta krombong, dan uang tunai hasil penjualan Rp57.257.800.

"Dari hasil penindakan atas 203.270 rokok ilegal ini diperkirakan memiliki nilai Rp231.727.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp157.099.252," ungkap Budy.

Para tersangka diancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai," katanya.

Di sisi lain, Bea Cukai menyita sebanyak 11.637.839 batang rokok ilegal selama kurun waktu Januari sampai Desember 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG