GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah 2023 pada Rabu (7/12).
Ganjar menyebut UMK Jawa Tengah 2023 tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dikutip jatengprov.go.id, Rabu.
Adapun penetapan UMK 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di sisi lain, UMK terendah di Jawa Tengah adalah Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.
Kabupaten/Kota Nilai Kenaikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News