Sah! UMK Pekalongan 2023 Jadi Rp 2,3 Juta, Naik 6,9%

07 Desember 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Upah minimum kota (UMK) Pekalongan 2023 ditetapkan naik sebesar 6,9% atau menjadi Rp 2,3 juta dari Rp 2,156 juta per bulan.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan usulan UMK 2023 telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah.

Keputusan ini berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan.

BACA JUGA:  Tok! UMK Solo 2023 Naik 7%, Gibran: Nilainya Sebesar Rp 2,174 Juta

"Akan tetapi, usulan upah minimum kota 2023 tersebut akan diputuskan pada 7 Desember 2022. Oleh karena itu, kini kami masih menunggu penetapan dari Gubernur Jateng," kata Wali Kota, Rabu (7/12).

Wali Kota Pekalongan menjelaskan aturan usulan upah minimum kota pada tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu.

BACA JUGA:  Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Pada tahun 2021 penghitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36.

Sedangkan pada 2023 penghitungan UMK memakai Permenaker Nomor 16 Tahun 2022.

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menjelaskan dari hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada wali kota.

Hal ini tentang formula dan saran rumusan yang disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Pihaknya juga sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.

"Setelah wali kota menimbang, pemkot akan memutuskan mengusulkan UMK 2023 kepada gubernur naik 6,9% atau Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2,156 juta/ bulan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG