GenPI.co Jateng - Sopir minibus yang mengalami kecelakaan tunggal Gunung Pegat Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, pada Senin (21/11), menyebabkan 8 orang meninggal dunia.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan W (44) sebagai tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (24/11).
Kapolres menjelaskan tersangka W yang merupakan warga Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, ternyata hanya mengantongi SIM A.
"Padahal untuk minibus harus memiliki SIM B1 umum," imbuh dia.
Di sisi lain, minibus diketahui mengangkut 42 penumpang atau melebihi kapasitas.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri juga telah melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.
Dari hasil olah TKP, minibus bernomor polisi AD 1685 BG diketahui terakhir kali menjalani uji KIR pada Maret 2021.
Tersangka saat ini sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah minibus Panca Tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Senin (21/11) malam.
Kecelakaan maut ini disebabkan karena minibus tidak mampu melewati jalan menanjak.
Minibus ini lalu berjalan mundur tak terkendali dan akhirnya terperosok ke dalam kolam warga.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News