GenPI.co Jateng - Pemkab Semarang tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan di bawah umur yang diajukan warga sejak April 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pernikahan dini terjadi khususnya di Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan jika pihaknya masih mengeluarkan rekomendasi tersebut menjadi tugas yang ambigu.
“Pada satu sisi kami mengampanyekan gerakan pencegahan pernikahan dini. Namun, di sisi lain malah mengeluarkan rekomendasi mengizinkannya. Tugas itu saat ini dijalankan oleh Pengadilan Agama Ambarawa,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (16/11).
Dewi menjelaskan kampanye pencegahan pernikahan dini ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral.
Pihaknya juga menggandeng para remaja sebagai rekan sebaya untuk menekan terjadinya pernikahan di bawah umur ini.
Selain itu, pihaknya juga membentuk pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di setiap kecamatan.
“Fungsi teman sebaya untuk memengaruhi remaja lainnya ternyata sangat efektif. Peran ini akan terus dimaksimalkan guna mencegah terjadinya kasus nikah dini,” papar dia.
Dewi membeberkan DP3AKB mencatat angka kasus pernikahan dini sebanyak 216 pada tahun 2021.
Angka tersebut membuat Kabupaten Semarang pada peringkat ke-26, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2022 ada 63 kasus pernikahan dini.
Dewi mengaku akan mengintensifkan pencegahan pernikahan dini. Menurut dia, pernikahan dini berdampak buruk pada banyak hal.
Ini di antaranya, berpotensi besar menciptakan kasus stunting atau gizi buruk dan pekerja di bawah umur tanpa keterampilan yang memadai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News