Pemkab Semarang Ogah Keluarkan Surat Rekomendasi Pernikahan di Bawah Umur

17 November 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Pemkab Semarang tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan di bawah umur yang diajukan warga sejak April 2022.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pernikahan dini terjadi khususnya di Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan jika pihaknya masih mengeluarkan rekomendasi tersebut menjadi tugas yang ambigu.

BACA JUGA:  Makin Kurus Setelah Nikah, Inul Daratista Sempat Tegur Lesti Kejora

“Pada satu sisi kami mengampanyekan gerakan pencegahan pernikahan dini. Namun, di sisi lain malah mengeluarkan rekomendasi mengizinkannya. Tugas itu saat ini dijalankan oleh Pengadilan Agama Ambarawa,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (16/11).

Dewi menjelaskan kampanye pencegahan pernikahan dini ini  melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral.

BACA JUGA:  Ogah Dijodohkan, Gadis Asal Sukoharjo Ini Kabur Jelang Pernikahan

Pihaknya juga menggandeng para remaja sebagai rekan sebaya untuk menekan terjadinya pernikahan di bawah umur ini.

Selain itu, pihaknya juga membentuk pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di setiap kecamatan.

BACA JUGA:  Jalan ke Pura Mangkunegaran Diaspal Mulus Demi Nikahan Kaesang? Gibran Bilang Begini

“Fungsi teman sebaya untuk memengaruhi remaja lainnya ternyata sangat efektif. Peran ini akan terus dimaksimalkan guna mencegah terjadinya kasus nikah dini,” papar dia.

Dewi membeberkan DP3AKB mencatat angka kasus pernikahan dini sebanyak 216 pada tahun 2021.

Angka tersebut membuat Kabupaten Semarang pada peringkat ke-26, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2022 ada 63 kasus pernikahan dini.

Dewi mengaku akan mengintensifkan pencegahan pernikahan dini. Menurut dia, pernikahan dini berdampak buruk pada banyak hal.

Ini di antaranya, berpotensi besar menciptakan kasus stunting atau gizi buruk dan pekerja di bawah umur tanpa keterampilan yang memadai.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG