GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan kedua komplotan lintas provinsi ini sudah beraksi di 17 TKP dalam 2 bulan terakhir.
Djuhandani menyebut komplotan pertama beranggotakan 6 orang ditangkap di Cilacap.
Sedangkan komplotan kedua yang terdiri dari 5 pelaku ditangkap di Temanggung.
"Dua kelompok berbeda ini masing-masing ditangkap di Temanggung dan Cilacap," kata dia, Jumat (4/11).
Kelompotan pencuri ini diketahui menyasar korban nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar
"Komplotan ini menggunakan pecahan busi atau cincin yang dipasangi alat pemotong kaca untuk memecah mobil korbannya," papar dia.
Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau di dalam bank, mengikuti target, hingga eksekutor yang memecah kaca mobil korban.
Selain menangkap para tersangka, Polda Jateng mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.
Selain itu, ada pula uang dalam rekening sebesar Rp 90 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News