Jelang Penetapan UMP Jateng 2022, Ini Penjelasan Ganjar

19 November 2021 22:00

GenPI.co Jateng - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak bisa dipukul rata mengingat adanya pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjelaskan adanya pandemi membuat sektor ekonomi di daerah-daerah mengalami perubahan yang signifikan.

Menurut dia, di satu sisi banyak perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak terkena efeknya.

Maka dari itu, pihaknya berharap aturan ketenagakerjaan khususnya di masa pandemi lebih luwes dan fleksibel.

“Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” kata dia, seperti dikutip jatengprov.go.id, Jumat (19/11).

Ganjar mengaku tak mau hanya menggunakan aturan perhitungan UMP yang merujuk pada PP No 36 Tahun 2021. Jika ini yang dipakai, maka nilai UMP Jateng 2022 sudah ada dan angkanya dinilai rendah.

Maka dari itu, pihaknya berencana membuat formula UMP ganda merujuk pada upah sektoral.

Hal ini mengingat tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi.

“Kalau diizinkan, kami akan buat formula UMP ganda. Jika normal lagi, nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” papar dia.

Di sisi lain, Ganjar mendesak perusahaan menerapkan skala upah dengan baik. Artinya, UMP ini untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sementara pekerja di atas itu disesuikan dengan skala upah perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng, Toto Susilo, mengakui tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi.

“Banyak perusahaan justru maju. Artinya, tidak tepat pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh,” jelas dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG