Bejat! Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

13 September 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan seorang guru sekolah luar biasa (SLB) di Kota Semarang yang memerkosa siswinya berusia 15 tahun di hotel.

Mirisnya, pencabulan ini dilakukan Reza Akbar Zuta (31) warga Pondok Majapahit, Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, terhadap siswa yang berkebutuhan khusus.

"Tragis ini, kasus pencabulan anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus dan dilakukan oleh pengampunya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/9).

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Turunkan Tim Trauma Healing Dampingi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang

Menurut dia, peristiwa ini terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin daerah Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa (6/9).

Kapolrestabes menjelaskan kejadian ini bermula saat pelaku menghubung korban melalui pesan WhatsApps.

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Semarang kemudian memerkosanya.

"Jadi korban dibawa ke salah satu hotel kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di lokasi," papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Forensik Mayat Terbakar yang Diduga PNS Semarang

Pelaku Reza Akbar Zuta mengaku menjalin hubungan pribadi dengan korban.

Dia mengaku antara dia dan korban saling suka.

Pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai guru agar bisa menyalurkan nafsu bejatnya.

"Sebelum terjadi, sudah WA-nan dulu karena dia juga sering pulang sama saya," imbuh pelaku.

Tersangka kemudian nekat memerkosa siswinya meski sudah memiliki istri dan 1 anak.

"Baru sekali itu saya melakukan selama mengajar 3 tahun," ungkap dia.

Polisi membekuk pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, handphone, dan sepeda motor pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG