Rektor Unimus Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Ada Apa?

05 September 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Masrukhi, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga membangun rumah sakit di tanah sengketa.

Tidak cuma Rektor Unimus, tetapi Ketua Yayasan Muhammadiyah juga turut dilaporkan ke polisi oleh ahli waris pemilik tanah.

Bangunan rumah sakit ini yang dinilai sebagai tanah sengketa tersebut berada di Jalan Kedungmundu, Kota Semarang.

BACA JUGA:  Mau Jadi Mahasiswa UMS? Sebegini Biaya Kuliah hingga Indekosnya

Penasihat hukum ahli waris, Mirzam Adli, mengatakan tanah milik ahli waris ini dibangun Muhammadiyah untuk rumah sakit pendidikan.

Pihaknya kemudian melaporkan Unimus ke Polda Jateng pasal 263,266, dan 385 KUHP.

BACA JUGA:  Sebegini Biaya Kuliah Mahasiswa UNS Solo, Murah Banget!

“Dari penelusuran kami, tanah tersebut awalnya C desa. Tiba-tiba muncul izin garap pada tahun 2019. Pada izin garap tersebut dibuat terdapat keterangan waris. Namun, nama waris yang dicantumkan bukan dari nama pemilik lahan," tutur Mirzam, dikutip ayosolo.id, Minggu (4/9).

Mirzam membeberkan tanah ini bukanlah tanah liar atau pun milik negara.

BACA JUGA:  Selamat! Unsoed Purwokerto Punya 3 Profesor Baru

Pemilik di lahan ini bahkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain itu, letak tanah yang dibangun rumah sakit oleh Muhammadiyah tidak sesuai dengan sertifikat dibawa oleh kampus tersebut.

“Jika sesuai sertifikat luas tanah 4.000 dan letaknya jauh dari lokasi tersebut atau sekitar 500 meter," papar dia.

Mirzam menambahkan tanah milik kliennya disertifikatkan oleh perantara yang seolah-olah merupakan ahli waris dari pemilik tanah, yakni MS.

Pada sertifikat tersebut ahli waris yang menerima jumlahnya berbeda.

"Anak dari pemilik tanah 10, tapi tertera di dalam sertifikat 8 orang. Tapi yang menjual tanah itu ke Muhammadiyah tidak tahu dimana letak tanahnya," ungkap dia.

Pihaknya mengklaim tanah tersebut pada tahun 1985 disewakan untuk kuburan.

Akan tetapi, saat itu pemilik tidak mempunyai jaringan untuk menyewakan tanah tersebut dan akhirnya diserahkan ke perantara.

Wakil Rektor 2 Unimus, Hardiwinoto, menyesalkan pihak Unimus dibawa-bawa pada konflik sengketa tanah tersebut.

"Sertifikat yang kami beli tidak ada nama Roemi (pemilik tanah). Jadi kami membeli waktu itu ada 2 sertifikat atas nama berinisial W dan M," papar Hardiwinoto.

Menurut dia, Unimus saat membeli tanah ini telah dicek ke notaris maupun ke BPN.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Masrukhi, menuturkan pembangunan rumah sakit mencapai 65%.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG