Timsus ke Magelang Telusuri Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

15 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Penyidik tim khusus Polri ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk mencari tahu peristiwa yang memicu kemarahan Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus, Minggu (14/8).

BACA JUGA:  Bripka RR Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Kariernya di Polres Brebes

Agus menjelaskan penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Ini

Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Rektor UNS Solo Turut Komentari Kasus Brigadir J, Begini Katanya

Menurut dia, penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Hal ini sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya.

Sang istri diduga mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah Swt, almarhum, dan ibu PC. Kalau pun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” papar dia.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” imbuh dia.

Di sisi lain, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8).

Hal in termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J juga dihentikan.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” ungkap Agus.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG