Waduh! Ada Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo Solo, Kok Bisa?

13 Juli 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Rencana pembangunan pasar darurat mebel di kawasan Bong Mojo, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, mengalami kendala.

Hal ini lantaran adanya jual beli tanah di Solo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tersebut.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah mengantongi 2 nama yang diduga menjadi makelar jual beli tanah di lahan milik Pemkot itu.

BACA JUGA:  Fasilitas Tak Layak, Gibran Pindah Venue Tenis Meja APG

"Sudah dapat 2 nama yang memperjualbelikan tanah di situ, nanti segera akan segera kami follow up," ujar Gibran, kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (13/7).

Gibran Rakabuming Raka pun akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA:  Gibran Pimpin Upacara Persemayaman Mendiang Mantan Wali Kota Solo

Gibran memerintahkan lurah, camat, Dinas Pemukiman (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan) untuk memberikan imbauan kepada keluarga yang sudah membeli tanah Pemkot Solo

Pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait jual beli tanah ini.

BACA JUGA:  Akhirnya, Gibran Pecat Direktur PDAM Solo Pelaku Pencabulan

“Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, enggak bisa seenaknya mendirikan bangunan permanen di situ. Untuk yang mendirikan bangunan nanti akan kami ambil keputusan,” ungkap dia.

Sementara itu, Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito, mengaku telah memasang spanduk peringatan larangan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

"Langkah selanjutnya adalah pendataan atau pengukuran luasnya (tanah) dulu termasuk bangunan liarnya," imbuh Lanang.

Lanang menyebut bangunan liar di Solo telah didirikan sejak lama di kawasan Bong Mojo.

Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bahkan sempat melalukan penertiban dengan memasang garis polisi.

Sejauh ini terdapat bangunan baru yang digunakan sebagai tempat tinggal dan lahan pertanian.

Lanang menambahkan warga yang membeli lahan dari makelar mengaku ditawari tanah yang diukur dengan kaveling oleh beberapa oknum.

"Tidak dijual per meter, ada yang Rp 10 juta atau Rp 7 juta per kaveling. Tapi, katanya status jadi tanah garapan dulu apa gimana gitu," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG