GenPI.co Jateng - Warga Salatiga yang bekerja sebagai tukang pijat menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial TAW (47) telah diamankan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus membantunya bisa menjuarai lomba sains.
Tersangka menggunakan modus pencabulan dengan membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
Tindak pencabulan anak di bawah umur itu diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Indra memaparkan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat.
Sang ibu juga meminta anaknya didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.
“Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan,” kata dia, Senin (11/7).
Ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan di Salatiga itu saat kembali ke rumahnya.
Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.
Kapolres menambahkan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
"Sementara ini baru satu korban yang melapor," imbuh dia.
Perbuatan bejat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News