GenPI.co Jateng - Video warga Sukoharjo yang memperlihatkan sang ayah mendapat kiriman surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat mengendarai sepeda motor tanpa helm di areal persawahan di Sukoharjo viral di media sosial.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan hal ini membuktikan warga bisa kena tilang di mana saja.
Menurut dia, keberadaan ETLE tidak hanya tergantung pada kamera pengawas yang dipasang di ruas jalur protokol, melainkan juga melalui ETLE mobile.
Jadi, petugas yang berpatroli memakai aplikasi khusus pada ponselnya untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Dalam kasus ini, warga kena tilang di sawah.
“Itu terjadi jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile, bukan dari ETLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol," kata dia, dikutip solo.ayoindonesia.com, Jumat (24/6).
Kapolres Sukoharjo sempat meminta maaf kepada publik karena justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
Pihaknya mengakui angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo termasuk tinggi meski wilayahnya banyak area persawahan.
“Sepanjang 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan 6 orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan 3 orang dilaporkan meninggal dunia. Ini yang harus diperhatikan warga Sukoharjo agar tertib berlalu lintas," papar dia.
Kapolres menjelaskan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipaparkan semua pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm tanpa terkecuali.
Dia menerangkan warga yang bersangkutan telah membayar denda sesuai dengan ketentuan.
"Dia (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News