Kasus Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat Bencana PMK

22 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Grobogan berstatus darurat bencana penyakit mulut dan kaki (PMK).

Hal ini lantaran kasus penyakit mulut dan kuku yang menyerang wilayah ini sudah menyebar di 19 kecamatan.

Kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Grobogan ada 1.132 kasus aktif.

BACA JUGA:  Waspada! 6 Ekor Sapi di Solo Positif Terjangkit PMK

Ini terdiri dari sapi 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing 3 ekor.

“Dalam rapat koordinasi tadi, disepakati Kabupaten Grobogan darurat bencana PMK hewan ternak,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan, Riyanto, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Kendalikan PMK, Mentan: 800.000 Dosis Vaksin Siap Disuntikkan

Riyanto menyebutkan dari kasus sebanyak itu, 123 ekor sembuh, 4 ekor mati, dan 2 ekor dipotong paksa.

Kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan sehingga wilayah ini berstatus darurat bencana.

BACA JUGA:  PMK Masih Merebak, Penutupan Pasar Hewan di Magelang Diperpanjang

Kasus paling banyak atau 3 besar ada di Kecamatan Gabus, diikuti Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Geyer.

Menurut dia, untuk mencegah penyebaran PMK, Pemerintah Grobogan masih menutup pasar hewan.

Di sisi lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga memerintahkan untuk dibentuk satgas penanganan PMK.

Pembentukan satgas penanganan PMK melibatkan Polres Grobogan, Kodim 0717/ Grobogan, dan bupati.

“Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan,” kata dia.

Selain itu, demi pencegahan penularan ke daerah lain, Pemkab melakukan pengawasan lalu lintas ternak sebelum penutupan pasar hewan.

“Rakor memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan. Kapan akan dibuka lagi menunggu perkembangan, dan harus diputuskan dalam rakor,” jelas Riyanto.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG