GenPI.co Jateng - Satpol PP Banyumas mengingatkan pihaknya tidak segan untuk merazia indekos Banyumas yang diduga menerima pasangan tidak resmi menginap di tempat itu.
Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga.
Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, akan dicabut izin operasi atau ditutup usahanya.
"Seperti dalam razia yang digelar pada hari Minggu (19/6), kami mendapati 7 pasangan tidak resmi yang masih berusia muda di salah satu rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Setia, Rabu (22/6).
Setia menegaskan pemilik rumah indekos wajib memasang peraturan yang diberlakukan di tempat.
Ini seperti larangan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan resminya di dalam kamar dan sebagainya.
Selain itu, sejumlah indekos di Kabupaten Banyumas dinilai beroperasi tidak sesuai izinnya.
Indekos ini diketahui banyak yang dibuka seperti layaknya hotel yang bisa diinapi harian.
"Kalau memang izin usahanya untuk rumah kos, ya jangan terima tamu harian. Kalau memang mau dialihkan menjadi hotel, ya harus memperbarui izinnya," papar dia.
Pihakny bahkan menemukan rumah kos bekerja sama dengan jaringan layanan perhotelan dan hotel hemat yang berpusat di India.
Alhasil, mereka menerima tamu dengan sewa kamar harian layaknya sebuah hotel.
Hal ini disampaikannya dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Purwokerto pada Senin (20/6) malam.
"Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pemilik rumah kos akan segera memutus kerja sama pengelolaan atau pemanfaatan tempat usahanya itu dengan pihak ketiga yang merupakan jaringan layanan perhotelan. Kerja sama tersebut akan berakhir pada 5 Juli 2022," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News