Pedagang Kambing di Kudus Boleh Berjualan di Pasar Hewan, Tapi

14 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Pedagang kambing berjualan di pasar hewan di Kabupaten Kudus.

Namun demikian, pedagang untuk sapi maupun kerbau masih dilarang karena temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada kedua ternak tersebut.

"Khusus pedagang kambing maupun domba, silakan berjualan di pasar hewan karena selama ini kasus PMK belum pernah ditemukan pada kambing maupun domba," kata Bupati Kudus Hartopo, Selasa (14/6).

BACA JUGA:  Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah Warga di Kudus

Bupati menjelaskan penutupan pasar hewan khusus untuk sapi dan kerbau akan diperpanjang.

Hal ini karena kasus PMK di Kudus masih tinggi. Jika kondisinya kembali normal, maka pasar hewan dibuka kembali untuk semua pedagang hewan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 143 Ekor Hewan Ternak Suspek PMK di Kudus Sembuh

Di sisi lain, pihaknya akan menertibkan pedagang sapi dan kerbau yang masih berjualan di luar pasar hewan.

Bupati melaporkan kasus PMK di Kudus kebanyakan merupakan suspek dan kondisi terkini banyak yang sembuh.

BACA JUGA:  Kemarau Basah Bikin Petani Cabai dan Bawang di Kudus Gagal Panen

Meskipun demikian, Dinas Pertanian tetap diminta waspada.

Sebanyak 2 tim diterjunkan untuk memantau perkembangan hewan ternak di lapangan terkait indikasi PMK.

Sayangnya, keterbatasan jumlah personel untuk mengawasi lalu lintas ternak serta pendampingan terhadap peternak maupun pedagang yang ternaknya terpapar PMK memang menjadi kendala utama.

Sedangkan upaya merekrut dokter hewan swasta hingga kini juga belum terpenuhi.

Selain itu, anggaran penanganan PMK hingga kini juga belum tersedia karena dana tidak terduga (TT) hanya bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

Di samping itu, sebanyak 2 pasar hewan yang ditutup adalah Pasar Hewan Gulang (Kecamatan Mejobo) serta Jurang (Kecamatan Gebog).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG