Ratusan Hewan Ternak Terkena PMK, 3 Pasar di Kendal Ini Ditutup

03 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pasar hewan di Kendal ditutup selama 15 hari untuk memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penutupan pasar hewan ini berlangsung mulai mulai 5 Juni sampai 19 Juni 2022.

Adapun tiga pasar hewan Kendal yang ditutup adalah di Sukorejo, Boja, dan Cepiring.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Wonogiri Setop Operasional Semua Pasar Hewan

“Penutupan ini kami lakukan dalam rangka mencegah penularan PMK lebih meluas lagi di Kabupaten Kendal. Sehingga selama 15 hari ke depan tidak ada operasional jual beli/transaksi hewan ternak di pasar hewan agar memutus rantai penyebaran virus PMK,” kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dikutip ayosemarang.com, Jumat (3/6).

Data kasus PMK di Kabupaten Kendal per 3 Juni 2022, sebanyak 275 ekor ternak terpapar PMK, meliputi 11 kecamatan dan 29 desa.

BACA JUGA:  Seratusan Sapi di Rembang Terjangkit PMK, 2 Pasar Hewan Ditutup

Bupati sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus PMK di Kabupaten Kendal.

Selain itu, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) juga terus melakukan tracing dan testing ke setiap peternakan.

BACA JUGA:  Penutupan Pasar Hewan di Semarang Diperpanjang sampai 6 Juni 2022

Ada pula sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik hewan ternak. Pihaknya juga melakukan pengawasan di pasar hewan dan di kandang milik peternak.

Sementara itu, Kepala DPP Kendal, Pandu Rapriat Rogojati menjelaskan saat ini ada 275 kasus terkonfirmasi positif PMK.

Dari 275 kasus yang positif, terdiri dari 9 kerbau dan 266 sapi masih dalam proses karantina.

Total ada 11 Kecamatan di Kendal yang terkonfirmasi. Kasus tertinggi ada di Kecamatan Patean sejumlah 64 kasus dan terendah ada di Kecamatan Gemuh 3 kasus.

Sebanyak 11 kecamatan tersebut, yakni Patebon, Cepiring, Kangkung, Gemuh, Pagerruyung, Limbangan, Boja, Patean, Singorojo, Plantungan, dan Sukorejo.

Tracing juga terus kami lakukan melalui pemeriksaan mobilitas ternak, peternak, pedagang ternak, dan peralatan keluar masuk Kabupaten Kendal,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG