GenPI.co Jateng - Sebanyak 46 ekor ternak terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku atau PMK di Kabupaten Demak dikarantina.
Sapi-sapi itu diobati dengan penyuntikan antibiotik, memberikan vitamin dan pembersihan kandang ternak dengan disinfektan.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian dan Pangan Demak, Dyah Purwatiningsih, mengatakan awalnya ada 35 ekor sapi terkonfirmasi PMK pada 28 Mei 2022.
Kemudian, jumlah ini bertambah menjadi 46 ekor sapi dan kerbau yang terkonfirmasi PMK.
“Selanjutnya tim mengambil langkah maksimal dengan melakukan penyuntikan antibiotik, memberikan vitamin,” kata dia, dikutip Demakkab.go.id.
Para ternak yang terkonfirmasi PMK ini menjalani karantina agar tidak menulari ke ternak lainnya.
Pemkab Demak juga meminta setiap peternak membuat surat keterangan untuk melakukan aktivitas jual beli ternak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak menyusul adanya kasus konfirmasi tersebut.
Polres menggelar pemeriksaan di dua lokasi yakni Pasar Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta.
“Kita sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News