GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperketat pengawasan Dana di Kabupaten Batang.
Sebab, Batang tahun ini menerima Dana Desa sekitar Rp200 miliar dari pemerintah pusat.
“Pengawasan dari KPK diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar,” kata Korwil III KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, dikutip Batangkab.go.id.
Dia menjelaskan pengelolaan Dana Desa rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Hal ini terlihat dari data sejak 2015, KPK menemukan sedikitnya ada 14 potensi kasus dalam pengelolaan Dana Desa.
Potensi tindak pidana terjadi pada empat aspek meliputi regulasi, kelembagaan, tatalaksana, pengawasan dan sumber daya manusia.
Menurut Bachtiar, penyelewengan penggunaan Dana Desa di Jateng biasanya lantaran para kepala desa menganggap memiliki Dana Desa.
Indikasinya adalah kepala desa biasa menyimpan uang Dana Desa di rekening pribadinya bukan di rekening Pemerintah Desa.
Padahal, uang itu menjadi hak semua masyarakat desa.
Dia meminta setiap kepala desa membikin sarana pengaduan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa.
Sementara pemerintah desa harus mempublikasikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dengan cara menempelkan di depan kantor desa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News