KPK Perketat Pengawasan Dana Desa di Batang

26 Mei 2022 09:30

GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperketat pengawasan Dana di Kabupaten Batang.

Sebab, Batang tahun ini menerima Dana Desa sekitar Rp200 miliar dari pemerintah pusat.

“Pengawasan dari KPK diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar,” kata Korwil  III KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, dikutip Batangkab.go.id.

BACA JUGA:  Waduh! Harga Sapi di Temanggung Anjlok Gegara PMK

Dia menjelaskan pengelolaan Dana Desa rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Hal ini terlihat dari data sejak 2015, KPK menemukan sedikitnya ada 14 potensi kasus dalam pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA:  Uang Nasabah Hilang Rp5,8 M, Bank di Kudus Wajib Ganti Rugi

Potensi tindak pidana terjadi pada empat aspek meliputi regulasi, kelembagaan, tatalaksana, pengawasan dan sumber daya manusia.

Menurut Bachtiar, penyelewengan penggunaan Dana Desa di Jateng biasanya lantaran para kepala desa menganggap memiliki Dana Desa.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Wonogiri Setop Operasional Semua Pasar Hewan

Indikasinya adalah kepala desa biasa menyimpan uang Dana Desa di rekening pribadinya bukan di rekening Pemerintah Desa.

Padahal, uang itu menjadi hak semua masyarakat desa.

Dia meminta setiap kepala desa membikin sarana pengaduan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa.

Sementara pemerintah desa harus mempublikasikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dengan cara menempelkan di depan kantor desa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG