GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung perketat perdagangan ternak demi cegah persebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Setiap ternak yang masuk ke Temanggung harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Apabila pedagang dari luar Temanggung tidak bisa menunjukkan SKKH, dia akan ditolak di pasar hewan di Temanggung.
"Sebenarnya sebelum muncul PMK, kami juga sudah melakukan secara rutin pemeriksaan ternak di pasar hewan di Temanggung," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Temanggung, Joko Budi Nuryanto, dikutip Antara, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan upaya pencegahan ini sudah rutin digelar sejak sebelum ditemukan kasus PMK.
Kali ini pemeriksaan ini diperketat untuk menekan laju penularan PMK ke Temanggung.
Hal ini salah satunya dengan menerjunkan dua petugas medis dan paramedis ke pasar hewan di setiap pasaran.
"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan pasar hewan, sosialisasi, dan langkah antisipasi lainnya terus dilakukan," sambung dia.
Pemkab Temanggung juga membentuk Unit Reaksi Cepat yang bertugas memantau dan mengecek kesehatan ternak di pasar hewan dan peternak.
"Tim sudah mulai bekerja dan sampai saat ini belum ditemukan kasus PMK di Temanggung," terang Joko. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News