GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lokasi yang digunakan untuk berjualan para PKL tersebut.
"Di Beteng Vastenburg (PKL) itu, kan, melanggar Perda Cagar Budaya. Seharusnya steril," kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Kamis (19/5).
Di kawasan ini terdapat sebanyak 63 PKL. Keberadaan PKL ini kembali muncul sejak adanya pandemi Covid-19.
Sebelumnya, PKL kawasan ini pernah ditertibkan beberapa tahun lalu.
Maka dari itu, lokasi tersebut akan dikembalikan sesuai dengan fungsi awal sebagai cagar budaya.
"Paling tidak kami sosialisasikan terlebih dahulu sambil menunggu kebijakan dari Dinas Perdagangan seperti apa," papar dia.
Selain itu, penertiban PKL juga menyasar di sekitar jembatan patung keris di depan Terminal Tirtonadi Solo.
Setidaknya ada sekitar 30 PKL di kawasan tersebut.
“Beberapa titik seperti alun-alun utara setiap Senin dan Kamis ada pedagang bermobil, itu juga jadi perhatian kami," imbuh dia.
Hal ini termasuk penertiban pedagang oprokan yang nekat berjualan di lantai bawah dan di halaman Pasar Legi.
Sesuai aturan, penataan pedagang oprokan tempatnya di lantai atas pasar.
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menambahkan penertiban itu untuk memastikan ruang-ruang terbuka tetap bersih.
"Kalau dari awal sudah dimulai, kan, tidak menumpuk seperti di Benteng Vastenburg. Untuk nyariin tempat buat pedagang juga enggak mungkin karena tempat terbatas," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News